Layanan Prioritas Bagi Kelompok Disabilitas di Mahkamah Syar'iyah Sinabang
SOP pelayanan PTSP bagi penyandang disabilitas
SK Petugas Pendamping bagi penyandang disabilitas
Form Permohonan Layanan Prioritas
SINABANG - Dalam rangka memberikan pelayanan prima secara menyeluruh dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan tanpa adanya diskriminasi dan memperhatikan hak pelayanan publik bagi kelompok disabilitas, Mahkamah Syar’iyah Sinabang menghadirkan Layanan Prioritas untuk masyarakat pencari keadilan khususnya bagi kelompok disabilitas.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyebutkan bahwa hak pelayanan publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. Memperoleh akomodasi yang layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi;
b. Pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. Maka dari itu masyarakat penyandang disabilitas mempunyai hak khusus berupa kemudahan sarana yang dapat diakses dalam penyediaan fasilitas sarana pelayanan publik.
Adapun alur berperkara layanan prioritas bagi penyandang disabilitas tertera dalam gambar diatas
Sebagai alat penunjang dalam memberikan layanan prioritas yaitu dengan adanya kartu prioritas dan stiker tempat duduk prioritas yang ditempel di kursi ruang tunggu PTSP. Kegunaan kartu prioritas yaitu agar pihak yang menggunakan kartu ini dapat didahulukan dalam mendapatkan pelayanan. Sehingga mereka tidak perlu mengantri terlalu lama bahkan bisa langsung mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.