HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
1 |
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang bersangkutan masih tersedia); |
2 |
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
3 |
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
4 |
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
5 |
Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |