ms sinabang

Jadwal Sidang Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Written by Super User on . Hits: 1771

Hak Pokok Dalam Persidangan

 

HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

1

Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang bersangkutan masih tersedia);

 2

Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

 3

Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

 4

Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

 5

Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Jalan Tgk Diujung Km. 05 Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue 

Provinsi Aceh
Kode Pos 23891

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp  : (0650) 2225308 Hp/Wa : 081228446863

 

Peradilan Agama 2021 Tim IT Mahkamah Syar'iyah Sinabang