Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama
Pengertian :
Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara dipengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Pertama :
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang melalui Meja 1 dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepdes/Wali Nagari setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Raksin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
- Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
- Berdasarkan point 2 tersebut diatas, Ketua mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding :
Langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Pembanding mengajukan permohonan izin banding secara prodeo melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Sinabang secara lisan atau tertulis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat (Pasal 12 ayat (1) UU No.20 Tahun 1947) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah putusan diucapkan, atau setelah putusan diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.;
- Panitera Mahkamah Syar’iyah Sinabang membuatkan akta permohonan izin banding secara prodeo (Pasal 7 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947);
- Meja II Mencatat Permohonan tersebut dalam buku khusus (Register Permohonan ijin brperkara secara prodeo);
- Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang membuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara prodeo;
- Hakim yang ditunjuk membuat PHS;
- Juru Sita/Juru Sita Pengganti memanggil para pihak yang berperkara;
- Hakim melakukan pemeriksaan kepada Pemohon banding secara prodeo;
- Apabila pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo hadir di persidangan, maka Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang melakukan sidang pemeriksaan. Kemudian selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai, Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Mahkamah Syar’iyah Aceh;
- Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap di persidangan Mahkamah Syar’iyah Sinabang, maka Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, selanjutnya Mahkamah Syar’iyah Aceh membuat Penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo;
- Penetapan Mahkamah Syar’iyah Aceh atas permohonan izin banding secara prodeo berikut Bundel A dan Salinan Putusan Mahkamah Syar’iyah dikirim kepada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak berperkara;
- Apabila Mahkamah Syar’iyah Aceh mengabulkan permohonan banding untuk beracara secara prodeo, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa, yaitu mengajukan permohonan banding dengan terlebih dahulu dibuatkan Akta bandingnya (pasal 7 ayat (3) Undang- Undang No.20 Tahun 1947 ) dalam tempo 14 hari setelah pemberitahuan putusan izin banding Meja I membuat SKUM Nihil dan Kasir mencatat dalam buku Jurnal Banding, di tulis dalam kolom penerimaan “NIHIL” selanjutnya Meja II mencatat dalam Register Banding kemudian Mahkamah Syar’iyah Aceh mengirimkan berkas banding berupa Bundel A dan B kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara;
- Apabila Mahkamah Syar’iyah Aceh menolak permohonan banding secara prodeo, maka tenggang waktu banding 14 hari dihitung setelah Penetapan penolakan tersebut diberitahukan kepada pihak Pemohon banding, jika dalam tenggang waktu tersebut Pemohon banding membayar biaya banding, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa.
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi
- Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
- Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
- Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
- Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.
powered by social2s