Panggilan Ghaib
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Jalan Tgk Diujung Km. 05 Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, pada Tanggal seperti yang tercantum dibawah ini dengan jam sidang 09.00 WIB.
TAHUN 2023 (Hingga Bulan September)
No Perkara |
Penggugat |
Tergugat |
Tgl Sidang |
Dokumen |
N | I | H | I | L |
TAHUN 2022
No Perkara |
Penggugat |
Tergugat |
Tgl Sidang |
Dokumen |
N | I | H | I | L |
TAHUN 2021
No Perkara |
Penggugat |
Tergugat |
Tgl Sidang |
Dokumen |
N | I | H | I | L |
TAHUN 2020
No Perkara |
Penggugat |
Tergugat |
Tgl Sidang |
Dokumen |
N | I | H | I | L |