ms sinabang

Jadwal Sidang Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Written by Super User on . Hits: 1113

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Yaitu Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Link pasal dapat dilihatdisini

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Jalan Tgk Diujung Km. 05 Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue 

Provinsi Aceh
Kode Pos 23891

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp  : (0650) 2225308 Hp/Wa : 081228446863

 

Peradilan Agama 2021 Tim IT Mahkamah Syar'iyah Sinabang