PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI
A. PROSEDUR :
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohonan Peninjauan Kembali (PK) :
- Mengjukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
- Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004).
- Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989).
- Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
- Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah manyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
a.Untuk perkara cerai talak :
1)Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. 2)Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari.
b.Untuk perkara cerai gugat :
c.Memberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari.
B. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
- Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
- Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
- Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
- Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara PK tersebut.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1,2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
- Majelis Hakim Agung memutus perkara.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.