Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
TAHUN ANGGARAN | JENIS PENGADAAN | JUMLAH BIAYA (Rp) | KETERANGAN |
2023 | Pos Bantuan Hukum | 35.000.000 | Pelaksanaan melalui Penunjukan Langsung |
2022 | Pos Bantuan Hukum | 35.0000.000 | Pelaksanaan melalui Penunjukan Langsung |
Penataan Ruang Sidang Anak | 25.000.000,- | Pelaksanaan melalui Penunjukan Langsung | |
Pengadaan Genset | 488.280.000,- | Pelaksanaan melalui Lelang | |
Pengadaan Mesin (Printer) | 5.000.000,- | Pelaksanaan melalui Penunjukan Langsung | |
2021 | Pos Bantuan Hukum | 25.000.000,- | Pelaksanaan melalui Penunjukan Langsung |
PC Kepaniteraan | 12.500.000,- | Pelaksanaan melalui e-Catalog | |
Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan | 5.270.975.0000,- | Pelaksanaan melalui Lelang | |
2020 | Pengadaan Alat Pengolah Data (PC Panitera) | 25.000.000,- | Pelaksanaan melalui e-Catalog |
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengadilan Agama kabanjahe sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran I - Perencanaan
- Lampiran II - Barang
- Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
- Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
- Lampiran V - Jasa Lainnya
- Lampiran VI - Swakelola
Standar DokumenPengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)
STANDAR DOKUMEN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah