PENGADUAN LAYANAN PUBLIK
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Mahkamah Syar'iyah Sinabang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Syar'iyah Sinabang dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Mahkamah Syar'iyah Sinabang
1. Secara lisan
- Melalui telepon (0650) 2225308 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Mahkamah Syar'iyah Sinabang Jalan Tgk Diujung Km 05 Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur.
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Mahkamah Syar'iyah Sinabang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jalan Tgk Diujung Km 05 Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur.
- Melalui e-mail : ms.sinabang@gmail.com
- Melalui website : ms-sinabang.net
powered by social2s