Simeulue
Kabupaten Simeulue adalah salah satu Kabupaten kota di Aceh, Indonesia. Kabupaten SImeulue adalah kota yang menerapkan hukum Syariat Islam. Kabupaten Simeulue berada di perbatasan laut hindia. Kabupaten Simeulue sebelumnya termasuk bagian dari Kabupaten Aceh Barat. Kabupaten Simeulue terkenal sebagai kota kuliner/makanan, dan kota wisatawan dari luar negeri.
Kabupaten Simeulue Memiliki Kecamatan sebanyak :
- Kecamatan Simeuleu Timur terdiri dari 17 desa
- Kecamatan Teupah Tengah terdiri dari 12 desa
- Kecamatan Teupah Selatan terdiri dari 19 desa
- Kecamatan Teupah Barat terdiri dari 18 desa
- Kecamatan Simeulue Tengah terdiri dari 16 Desa
- Kecamatan Simeulue Cut terdiri dari 8 Desa
- Kecamatan Salang terdiri dari 16 Desa
- Kecamatan Alafan terdiri dari 8 Desa
- Kecamatan Simeulue Barat terdiri dari 14 Desa
- Kecamatan Teluk Dalam terdiri dari 11Desa
dari Kecamatan tersebut dibawah naungan Mahkamah Syar’iyah Sinabang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat Pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Mahkamah Syar’iyah Sinabang.
powered by social2s