ms sinabang

Jadwal Sidang Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Written by Super User on . Hits: 2425

Simeulue

 Kabupaten Simeulue adalah salah satu Kabupaten kota di Aceh, Indonesia. Kabupaten SImeulue adalah kota yang menerapkan hukum Syariat Islam. Kabupaten Simeulue berada di perbatasan laut hindia. Kabupaten Simeulue sebelumnya termasuk bagian dari Kabupaten Aceh Barat. Kabupaten Simeulue terkenal sebagai kota  kuliner/makanan, dan kota wisatawan dari luar negeri.

 

Kabupaten Simeulue Memiliki Kecamatan sebanyak :

  1. Kecamatan Simeuleu Timur terdiri dari 17 desa
  2. Kecamatan Teupah Tengah terdiri dari 12 desa
  3. Kecamatan Teupah Selatan terdiri dari 19 desa
  4. Kecamatan Teupah Barat terdiri dari 18 desa
  5. Kecamatan Simeulue Tengah terdiri dari 16 Desa
  6. Kecamatan Simeulue Cut terdiri dari 8 Desa
  7. Kecamatan Salang terdiri dari 16 Desa
  8. Kecamatan Alafan terdiri dari 8 Desa
  9. Kecamatan Simeulue Barat terdiri dari 14 Desa
  10. Kecamatan Teluk Dalam terdiri dari 11Desa

dari Kecamatan tersebut dibawah naungan Mahkamah Syar’iyah Sinabang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat Pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Mahkamah Syar’iyah Sinabang.

 

01 p simeulue oke bloger k safano oko ok

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Jalan Tgk Diujung Km. 05 Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue 

Provinsi Aceh
Kode Pos 23891

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp  : (0650) 2225308 Hp/Wa : 081228446863

 

Peradilan Agama 2021 Tim IT Mahkamah Syar'iyah Sinabang