ms sinabang

Jadwal Sidang Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Written by Super User on . Hits: 58

Informasi Yang Dikecualikan

 

1. Definisi Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Informasi ini dapat berkaitan dengan kepentingan negara, privasi, dan keamanan, serta hal-hal yang dapat merugikan pihak tertentu jika diungkapkan.

2. Kategori Informasi yang Dikecualikan

Kategori informasi yang dikecualikan meliputi:

  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia negara.
  • Data pribadi yang dilindungi oleh hukum.
  • Informasi yang dapat merugikan proses penegakan hukum.
  • Data yang mengandung rahasia dagang atau informasi yang bersifat komersial.
  • Informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum.
  • Informasi yang dilarang untuk dipublikasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Prosedur Permohonan Akses Informasi yang Dikecualikan

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan akses terhadap informasi yang dikecualikan dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pengelola informasi.
  2. Menjelaskan alasan dan kepentingan dari permohonan informasi tersebut.
  3. Pejabat pengelola informasi akan melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.
  4. Hasil kajian akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu yang ditentukan.
  5. Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Sinabang

Jalan Tgk Diujung Km. 05 Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue 

Provinsi Aceh
Kode Pos 23891

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp  : (0650) 2225308 Hp/Wa : 081228446863

 

Peradilan Agama 2021 Tim IT Mahkamah Syar'iyah Sinabang