KEBERHASILAN MEDIASI PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH SINABANG
Sinabang | ms-sinabang.net
Siapa bilang perkara cerai sulit berhasil dalam mediasi? Buktinya, perkara cerai gugat yang dimediasi pada Kamis (23/01/2020) berhasil didamaikan di Mahkamah Syar’iyah Sinabang. Kuncinya adalah kesungguhan, kesabaran dan kemampuan berkomunikasi.
Mediator yang berhasil memediasi perkara cerai tersebut Yaitu Bapak Khairul Badri, Lc.,MA. Menurut bapak Khairul Badri, Lc.MA, dalam Mediasi nya Penggugat bersedia mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat, setelah Tergugat menyatakan sanggup memenuhi permintaan Penggugat yang dituangkan dalam naskah perjanjian.
Perjanjian yang disepakati mencakup ada beberapa butir, di antaranya yaitu Tergugat akan mengendalikan emosi / tidak mudah marah dan tidak akan merusak perabot rumah tangga; Tergugat tidak akan melalaikan kewajiban nafkah kepada Penggugat dan anak-anak; Tergugat akan mengutamakan kepentingan Penggugat dan anak-anak.
Sementara itu, pada pekan lalu Penggugat masih bersikukuh tidak mau mempertahankan rumah tangganya. Cerai baginya harga mati. Namun kali ini, kekerasan hati Penggugat menjadi luluh setelah mendengar nasihat Mediator.

Terhadap keberhasilannya dalam mediasi itu, bapak Khairul Badri menjelaskan trik atau resepnya. Ia selalu bersungguh-sungguh dalam mediasi. Tidak sekedar formalitas. Terkadang untuk perkara yang sama ia lakukan mediasi lebih dari satu kali.
Menurut Bapak Khairul Badri Hakim lulusan S2 Syariah ini juga berusaha sabar untuk mendengar segala keluhan, kemarahan, kekecewaan dan kebencian para pihak. “Biarkan pihak bicara sepuasnya. Apa yang mengganjal di dada, biar dikeluarkan semua, supaya plong,” ujarnya.
“Setelah Penggugat selesai bicara, ia mulai tenang dan stabil, barulah saya masuk. Tentu saya tak lupa mengatakan ‘saya pahami perasaan Ibu’. Pelan-pelan saya menasihati Penggugat. Saya sampaikan agar memberi kesempatan lagi kepada suami. Juga saya ingatkan nasib anak-anak jika cerai,” tambahnya.

“Walaupun perkara cerai menyangkut soal hati atau perasaan, tetap saja bisa diusahakan perdamaian selama kita bersungguh-sungguh, sabar mau mendengar dan mampu berkomunikasi dengan kedua belah pihak secara baik. Kalau perlu dibuatkan perjanjian, biar pihak yang satu serius meninggalkan perilaku buruk yang itu menjadi penyebab perceraian,” tandas Bapak Khairul Badri. (IT.Snb)
