SIDANG PERDANA MAHKAMAH SYAR’IYAH SINABANG
MELALUI TELECONFERENCE
ms-sinabang.net | 03/04/2020
Mahkamah Syar’iyah Sinabang kembali menggelar sidang perkara Jinayat ditenga wabah Virus COVID-19.

Gambar : sedang berlangsungnya Sidang Jinayat
Dimana Perkara yang terdaftar di kepaniteraan dengan nomor 3/JN/2020/MS.Snb, atas nama terdakwa I yang berinisial AH dan terdakwa II berinisial AW menurut informasi dari Humas Mahkamah Syar’iyah Sinabang tersebut kepada awakmedia.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga kepada pihak yang berwajib dimana AW sebagai Istri sah Saksi Pelapor, berselingku dengan AH disebuah rumah warga pada tanggal 30/06/2019 keduanya tertangkap basa oleh pemilik rumah yang meraka tempati. Menurut keterangan saksi mata yang memergoki parah terdakwa ! AH dan AW sedang memadu kasih dalam satu kamar. Kejadian itu tepat nya di Dusun Karya Budi desa Suka karya Kecamatan Simeulue timur Kabupaten Simeulue.

Hakim yang sedang melaksanakan sidang Jinayat
Perkara tersebut di sidangkan oleh Hakim Tunggal Khairul Badri, Lc.MA dan didampingi oleh Panitera Pengganti Abdul Hadi, SH, Kali ini Persidangan perkara jinayat dilakukan sebagaimana Instruksi Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk melakukan persidangan secara online (teleconference) dengan Pihak kejaksaan dan Pihak Rumah Tahanan Negara sebagai upaya pencegahan Penyebaran Covid-19
Keduanya para terdakwa di Vonis bersalah tela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Jarimah Ikthilat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 1 Angka 24 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat keduanya dihukum cambuk masing-masing 28 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan Para terdakwa yang telah dijalaninya, ujar Khairul Badri, Lc.,MA selaku HUMAS dan Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Sinabang.
By : Tim IT MS. Snb
Berita Lainnya : Klik Disini
Baca Juga : Surat Edaran Mahkamah Syar'iyah Aceh tentang Persidangan Perkara Jinayat Dalam Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 (Klik Disini)
