EMPAT PASANGAN PASUTRI PERANTAU DARI
KABUPATEN SIMEULUE PATUT BERBAHAGIA
Sinabang | 13 April 2020

Empat pasang pasutri perantau dari Kabupaten Simeulue patut berbahagia, bagaimana tidak ??? butuh waktu puluhan tahun untuk mendapatkan buku nikah, pernikahan diluar Kantor Urusan Agama yang dilaksanakan puluhan tahun yang lalu, tidak diakui oleh Negara, namun dengan adanya kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariyah Sinabang di Desa Kuala Makmur, (13/04/2020), keinginan pasutri tersebut untuk mendapatkan buku nikah dapat terkabulkan.
Saya dulu merantau ke Singkil kerja di perusahan sawit sejak tahun 1990, kemudian saya menikah dengan istri saya tahun 1996, ya dihutan sawit, hanya dihadiri oleh teman teman kerja saja dan sebagian keluarga, sudah 24 tahun usia pernikahan baru bisa mendapatkan buku nikah, ya maklum pak kami masyarakat desa, kurang tau aturan aturan, sidang keliling dari Mahkamah Syar'iyah Sinabang sangat membantu kami, ungkap Armansyah salah satu Pemohon itsbat nikah.
permohonan Itsbat nikah dari tahun ke tahun datanya mulai menurun, mungkin kesadaran masyarakat untuk menikah di KUA semakin meningkat, sehingga tidak perlu di itsbat nikahkan.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan buku nikah, dapat segera mengajukan perkara permohonan itsbat nikah ke mahkamah agar semua akibat dari pernikahannya bisa mendapatkan perlindungan dari negara. Ungkap Humas Mahkamah Khairul Badri.Lc MA kepada tim IT Ms sinabang.
powered by social2s
