MAHKAMAH SYAR'IYAH SINABANG MELAKUKAN SITA JAMINAN DI DESA NANCALA KABUPATEN SIMEULUE
Sinabang || 30/04/2020
Panitera Mahkamah Syariyah Sinabang Drs. Zul Amin (30/4/2020) yang didampingi Panitera Pengganti Rosnawati SH., beserta jurusitanya, berhasil melakukan sita jaminan terhadap objek sengketa harta warisan (Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/MS.Snb) yang di ajukan ke Mahkamah Syariyah Sinabang, Sita tersebut dilakukan setelah Permohonan sita Jaminan dikabulkan oleh Hakim tunggal Khairul Badri, Lc., MA.,

Sebagaimana amar putusan sela, Objek sengketa yang di sita tersebut terletak di Desa Salur Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, berupa Sebidang tanah seluas 300 m2 (TigaRatus Meter Persegi) Dengan lebar 5 m2 (Lima Meter Persegi) dan Panjang 60 m2 (Enam Puluh Meter Persegi), beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya dan Sebidang tanah seluas 125 m2 (Seratus Dua Puluh Meter Persegi) Dengan lebar 5 m2 (Lima Meter Persegi) dan Panjang 25 m2 (Dua Puluh Lima Meter Persegi), beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya,

Namun terhadap objek sengketa yang terletak di Desa Nancala Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, berupa sebidang tanah kosong seluas 1.000 m2 (Seribu Meter Persegi). Dengan lebar 25 m2 (Dua Puluh Lima Meter Persegi) dan Panjang 40 m2(Empat Puluh Meter Persegi), mendapatkan perlawanan dari PT. Conservation Touris Indonesia sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini, sita jaminan akhirnya tidak dapat dilakukan terhadap objek tersebut setelah Turut Tergugat memperlihatkan sejumlah bukti sertifikat, dimana tanah tersebut sudah dijual oleh Tergugat kepadanya secara sah, dan sekarang tanah tersebut sudah beralih nama atas PT. Conservation Tourism Indonesia, sehingga tidak dapat diletakkan sita jaminan terhadap objek tersebut, Perkara harta waris ini akan disidangkan kembali pada hari senin 4 Mei 2020 dengan agenda pembuktian;

powered by social2s
