
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Syar'íyah Sinabang Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Khairul Badri, Lc. MA dan Musad Al Haris Pulungan, S.HI, selaku Majelis Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Rosnawati, SH dan Mandarsah sebagai Juru Sita. yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta tergugat , Dalam Pemeriksaan Setempat tersebut di Dampingi Aparat Desa Setempat.

Pemeriksaan setempat (descente) berjalan dengan lancar, karena pihak Penggugat dan Tergugat dalam pemeriksaan ini dapat hadir.
Menurut Ketua Majelis Hakim (Khairul Badri, Lc.MA) mengatakan bahwa Descente dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan dilapangan.Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.Tentunya sebelum pemeriksaan setempat ini dilakukan, harus dilakukan pemberitahuan kepada pemilik tanah yang bersepadan dengan obyek tanah yang disengketakan.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Mahkamah Syar'íyah Sinabang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
(Tim redaksi IT.Ms.Snb)
