Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Sinabang, 23 Juni 2026 - Mahkamah Syariyah Sinabang kembali berhasil menyerahkan kembali hak hak perempuan dan anak pasca perceraian kepada pihak, dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2025/MS.Snb berupa:
- Nafkah Iddah Rp 3.000.000,-
powered by social2s
